Sebuah peraturan rektor Unpad diterbitkan berkaitan dengan Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dalam Pembelajaran di lingkungan Universitas Padjadjaran. Peraturan menjadi panduan umum tentang pemanfaatan GenAI, istilah populernya, oleh para dosen dan mahasiswa Unpad dalam kaitan pembelajaran, dan juga bahkan penelitian. Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 ini diharapkan bisa menjadikan Kecerdasan Artifisial, terjemahan baku Artificial Intelligence, dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan tanpa melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Unpad sendiri pernah terlibat dalam membuat Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045. Bagi yang ingin mengetahui gambaran umum GenAI dapat dibaca disini. Sedangkan Panduan Penggunaan GenAI dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi dapat diunduh disini.
Gedung Ilmu Komputer
(Gedung A PPBS)
Jln. Ir Soekarno km 21
Jatinangor, Kab. Sumedang 45363
Telp : 6222-7798983
Fax : 6222-7794545
Email : [email protected]