Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu Program Studi S-1 Teknik Informatika (dalam kerangka Sistem Penjaminan Mutu Internal-SPMI), diperoleh fakta bahwa terdapat permasalahan dalam hal penyelesaian Skripsi / Tugas Akhir yang dilakukan oleh sebagian mahasiswa yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan perbaikan skripsi tepat waktu seperti yang mereka janjikan yaitu dalam waktu maksimal 2 minggu setelah sidang tugas akhir. Bahkan sebagian kecil melakukan perbaikan menjelang waktu wisuda atau pada saat mereka membutuhkan ijazah. Berdasarkan Rapat Tinjauan Manajemen yang dilakukan, mulai Juni 2024 dilakukan pengendalian berupa pembahararuan mekanisme penyelesaian skripsi sebagai berikut:
| Sebelum Juni 2024 | Mulai Juli 2024 |
|---|---|
| Seminar Skripsi dihadiri oleh dosen pembimbing | Seminar Skripsi dihadiri oleh dosen pembimbing dan dosen penguji |
| Calon lulusan melakukan perbaikan dan mengkonsultasikannya dengan dosen pembimbing | Calon lulusan melakukan perbaikan yang disarankan dosen penguji dan mengkonsultasikannya dengan dosen pembimbing. |
| Calon lulusan bisa mendaftar sidang setelah ada persetujaun pembimbing | Calon lulusan harus mendapatkan persetujuan perbaikan oleh dosen penguji dan bisa mendaftar sidang setelah disetujui pembimbing |
Dari praktek baru tersebut diharapkan skripsi mahasiswa tidak harus mengalami perbaikan pada saat sidang sehingga proses pendaftaran wisuda dapat dilakukan tanpa harus berhubungan lagi dengan program studi untuk keperluan perbaikan skripsi. Dari praktek baru ini diharapkan terjadi peningkatan dalam hal mahasiswa yang diwisuda.
Gedung Ilmu Komputer
(Gedung A PPBS)
Jln. Ir Soekarno km 21
Jatinangor, Kab. Sumedang 45363
Telp : 6222-7798983
Fax : 6222-7794545
Email : [email protected]