Berdasarkan Undang-undang 12 Tahun 2012 dan diperjelas dengan SK Dirjendiktiristek nomor 163 tahun 2022, serta isian SISTER, Informatika masuk ke dalam struktur Rumpun Ilmu, Pohon Ilmu, dan Cabang Ilmu berikut:
| Rumpun Ilmu | RUMPUN ILMU FORMAL |
| Pohon Ilmu | KOMPUTER |
| Cabang Ilmu | ILMU KOMPUTER ATAU INFORMATIKA |
Dari cabang ilmu, disusun ranting ilmu atau bidang ilmu. Untuk Departemen Ilmu Komputer, ranting atau cabang ilmu yang ditetapkan mengacu pada Computer Science Curricula 2023-January 2024 Edition/< yang membagi body of knowledge menjadi sebagai berikut:
Sedangkan ranting yang akan dipergunakan dalam Departemen Ilmu Komputer mengacu kepada bidang keilmuan yang telah dibangun sebelumnya dan dimodifikasi seperti ditunjukkan pada gambar berikut:

Pemetaan antara body of knowledge dengan ranting keilmuan Departemen Ilmu Komputer Unpad adalah sebagai berikut:

Gedung Ilmu Komputer
(Gedung A PPBS)
Jln. Ir Soekarno km 21
Jatinangor, Kab. Sumedang 45363
Telp : 6222-7798983
Fax : 6222-7794545
Email : [email protected]