Sertifikasi dosen merupakan bukti bahwa seorang pendidik memiliki kecakapan dalam mentransfer ilmu bagi mahasiswa. Esensi sertifikasi dosen dapat disebutkan antara lain:

  1. Penilaian Profesionalisme: Menilai kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat) sebagai agen pembelajaran yang profesional.

  2. Perlindungan Profesi: Melindungi profesi dosen agar diakui sebagai pendidik profesional yang memiliki standar dan kompetensi yang jelas.

  3. Peningkatan Mutu Pendidikan: Meningkatkan proses dan hasil pendidikan di perguruan tinggi, yang pada akhirnya mempercepat pencapaian tujuan pendidikan nasional.

  4. Pengembangan Etika Akademik: Memperkuat kesadaran dosen akan kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, serta larangan praktik plagiat.

Sedangkan dasar hukum pelaksanaan sertifikasi dosen meliputi beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005: tentang Guru dan Dosen.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012: tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009: tentang Dosen, yang menjadi landasan utama dalam mengatur profesi dosen termasuk sertifikasinya.
  4. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024: tentang Profesi Dosen, yang mengatur secara lebih komprehensif mengenai profesi, karier, dan sertifikasi dosen.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025, sebagai petunjuk teknis terbaru yang mengatur prosedur dan persyaratan Serdos

Seiring dengan itu Program Studi S-1 Teknik Informatika Unpad yang adalam Departemen Ilmu Komputer telah memiliki dosen yang terlah bersertifikasi. Sebagaimana ditunjukkan pada data pada link ini.