Pada bulan Juli 2015 Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Universitas Padjadjaran (Unpad). Dokumen legal pemerintah yang dikenal dengan nama statuta Unpad ini itu menginformasikan secara resmi status Universitas Padjadjaran sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum nirlaba. Dokumen statuta dapat diunduh pada link ini.