Universitas Padjadjaran (Unpad) telah berkontribusi dalam pembuatan dokumen kebijakan nasional yang berjudul Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. Hal itu ditunjukkan dengan keikutsertaan sebagai anggota gugus tugas melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 334 Tahun 2025. Universitas diwakili oleh Dr. Intan Nurma Yulita, M.Si., sebagai bagian Infrastruktur dan data. Selain peta jalan dibuat juga Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial yang bisa dijadikan pedoman dalam menerapkan Kecerdasan Artifisial di Indonesia. Hal ini melengkapi kontribusi Universitas Padjadjaran dalam penyusunan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia sebagaimana dilaporan dalam link ini. Selain itu Universitas Padjadjaran juga sudah memiliki aturan tentang penggunaan Generative AI sebagaimana dilaporkan dalam link ini. Peraturan ini juga menjadi dasar implementasi buku Panduan Penggunaan GenAI pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi yang diterbitkan kementerian.
Gedung Ilmu Komputer
(Gedung A PPBS)
Jln. Ir Soekarno km 21
Jatinangor, Kab. Sumedang 45363
Telp : 6222-7798983
Fax : 6222-7794545
Email : [email protected]